Surprise Me!

Mulai Juni, Pasien Rawat Inap Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan | SINAU

2024-06-18 255 Dailymotion

KOMPAS.TV- Masyarakat tengah menyoroti aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 12 Juni 2024. <br /> <br />Diketahui pasien rawat inap tidak diizinkan pulang atas permintaan sendiri tanpa anjuran dari dokter. <br /> <br />Tak hanya itu, peserta BPJS kesehatan juga tidak bisa meminta rujukan sendiri tanpa indikasi medis dari pihak dokter dan tidak mendapatkan jaminan pelayanan non-gawat darurat melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). <br /> <br />Penjelasan dari Pihak BPJS Kesehatan <br /> <br />Melansir Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan penjelasan. <br /> <br />Pada dasarnya larangan pulang tanpa anjuran dokter sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. <br /> <br />Nah, kini aturan tersebut tertulis dalam regulasi baru yakni Pasal 52 ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan. <br /> <br />Baca Juga Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU di https://www.kompas.tv/video/513385/info-penting-soal-sim-mulai-1-juli-2024-wajib-bpjs-hingga-biaya-bikin-sim-c1-sinau <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />#bpjs#bpjskesehatan#pasienbpjs <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/516182/mulai-juni-pasien-rawat-inap-pulang-atas-permintaan-sendiri-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-sinau

Buy Now on CodeCanyon